Minggu, 16 Juni 2013

Keberadaan TI akan memudahkan perpustakaan dalam mengaplikasikan konsep manajemen ilmu pengetahuan. Selain itu, TI juga akan memudahkan perpustakaan dalam melakukan pengembangan pangkalan data, penelusuran informasi, transformasi digital, dan promosi. TI tanpa dukungan perpustakaan hanya akan menghasilkan teknologi konsumtif, teknologi yang mandul. Perpustakaan berperan meletakkan dasar yang kuat untuk membentuk masyarakat yang terbuka informasi. Masyarakat yang mampu memberdayakan informasi bukan sekedar mengkonsumsi informasi. Jadi, perpustakaan berperan untuk menyiapkan masyarakat agar "siap menikmati" TI. TI yang digabungkan dengan teknologi telekomunikasi (yang selanjutnya disebut TIK) memungkinkan perpustakaan untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi untuk disajikan kepada masyakakat luas secara global. Perpustakaan harusmenangkap peluang ini dengan memanfaatkan kemajuan TIK untuk meningkatkan produk dan layanan informasi bagi penggunanya.
Perpustakaan yang didukung dengan kemampuan TIK yang baik, berpeluang menyajikan berbagai sumber informasi gratis dan berkualitas, seperti open access, untuk diakses oleh masyarakat umum melalui situs perpustakaan. Fenomena open access dapat dilihat dari dua hal: pertama, keberadaan teknologi digital; dan kedua, akses ke artikel jurnal ilmiah dalarn bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital tdah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan open access.
Open access secara sederhana dapat diartikan sebagai akses bebas. Secara khusus, open access dapat dimaknai sebagai suatu sistem yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian ini tidak dikenakan biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005: 53-54). Pendapat lain ada yang memandang open access sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi digital tanpa batas (Prytherch: 2005: 508).
Gerakan open access muncul sebagai perlawanan terhadap individu, kelompok atau lembaga tertentu yang menghambat masyarakat luas untuk memperoleh akses ke sumber-sumber informasi yang berkualitas. Gagasan dan pemikiran yang mendorong lahirnya gerakan open access adalah : 1) meningkatnya komersialisasi terbitan jurnal ilmiah; 2) keharusan penulis menyerahkan copyright ke penerbit sebelum penerbitan; 3) keharusan perpustakaan membayar biaya yang semakin mahal untuk melanggan jurnal cetak; 4) keharusan memperoleh lisensi untuk akses versi elektronik; dan 5) pembatalan langganan yang mengakibatkan para pengguna gagal mengakses ke sumber-sumber informasi yang diperlukan (edd and Large, 2005: 53). Jadi, gerakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dis­tributor atau penerbit yang mengekang dan menghalangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber informasi yang disebabkan oleh masalah bayaran, hukum atau teknis. Disamping itu, gerakan ini juga menjadi bentuk penolakan para penulis yang kebebasankreatif mereka dibatasi dalam penyebarluasan karya-karya mereka kepada siapapun yang diinginkan.
Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Prytherch (2005: 508) bahwa gerakan utama open access yang didirikan tahun 2002 pada Budapest Open Access Initiative (BOAI) yang mengeluarkan pernyataan bahwa open access tersedia secara gratis di internet untuk masyarakat luas, siapa pun dibolehkan membaca, mengunduh, menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel-artikel teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua hal tersebut dapat dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keuangan, hukum dan teknis.
Open access oleh Tedd dan Large (2005: 51) dikategorikan sebagai salah satu jenis sumber informasi digital teks utuh (full text) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma melalui internet. Ketersediaan sumber-sumber ini sangat membantu perpustakaan-perpustakaan yang sungguh-sungguh mengembangkan sumber-sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia sangat terbatas. Untuk perpustakaan negara-negara berkembang seperti Indonesia, open access memiliki peluang yang besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang ingin mengakses hasil-hasil penelitian para ilmuwan.
Gerakan open access yang dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam memperoleh informasi dengan cara yang mudah. Pada saatnya, kemudahan akses informasi ini akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru. Pengetahuan baru tersebut selanjutnya diakses lagi oleh orang lain, begitu seterusnya. Hal ini tentunya sangat berguna untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di Indonesia. Pembatasan akses justru meminimalkan atau bahkan meniadakan kontribusi tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa di Indonesia dikenal dengan sebutan HAKI atau HKI berasal dari kata "Intellectual Property Rights" yaitu The rights given to persons over the creations of theirminds. They usually give the creator an exclusive right over the use of his/her creation for a certain period of time.
HAKI dulu dikenal dengan istilah Hak Milik Intelektual atau hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya, oleh karenanya tentu saja hal tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai moral dan ekonomis.
Hak Cipta diberikan oleh Pemerintah melalui produk Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 (UU Hak Cipta).
Pengertian Hak Cipta itu sendiri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 adalah :
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut fiingsi dan sifatnya,
"Hak Cipta merupakan bak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara Otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002)
Buku-buku atau ciptaan lain yang ada di perpustakaan memang berpotensial untuk dilanggar hak ciptanya karena bisa dipinjam. Meski ada perjanjian yang dibuat antara anggota dan pihak perpustakaan untuk tidak memperbanyak buku yang dipinjam, akan tetapi jika sudah di luar pengawasan perpustakaan, siapa yang bisa menjamin tidak akan ada perbanyakan terhadap suatu buku?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. (Pasal 1 ayat (5) UU No. 19 Tabun 2002)
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. (Pasal 1 ayat (6) UU No. 19 Tabun 2002)


AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar