Minggu, 16 Juni 2013
Saya Ahmad Naufal merupakan seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu
Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2011 memiliki prinsip yang tidak
terlalu berpegang teguh pada hasil dari suatu usaha dalam memperoleh nilai pada
mata kuliah, tetapi juga tidak terlalalu tervorsir dengan melaksanakan tugas
kulih yang diberikan dosen, asalkan dimulai, dilaksanakan dan diselesaikan
tugas-tugas itu dengan lebih bijak dan berwibawa.
AHMAD
NAUFAL/11140024/C/IDKS
Visi dan misi saya masuk ke UIN Suka bukanlah tercondong pada UIN Suka dan juga
bukan karena alasan pelarian saya tidak memilih langsung bekerja yang juga
bukan dikarenakan saya belum memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan, tetapi
semata-mata hanya ingin mengisi kekosongan waktu saya selepas lulus dari bangku
sekolah.
AHMAD
NAUFAL/11140024/C/IDKS
Keberadaan TI akan memudahkan perpustakaan dalam mengaplikasikan konsep
manajemen ilmu pengetahuan. Selain itu, TI juga akan memudahkan perpustakaan
dalam melakukan pengembangan pangkalan data, penelusuran informasi,
transformasi digital, dan promosi. TI tanpa dukungan perpustakaan hanya akan
menghasilkan teknologi konsumtif, teknologi yang mandul. Perpustakaan berperan
meletakkan dasar yang kuat untuk membentuk masyarakat yang terbuka informasi.
Masyarakat yang mampu memberdayakan informasi bukan sekedar mengkonsumsi
informasi. Jadi, perpustakaan berperan untuk menyiapkan masyarakat agar
"siap menikmati" TI. TI yang digabungkan dengan teknologi
telekomunikasi (yang selanjutnya disebut TIK) memungkinkan perpustakaan untuk
mengakses dan menyebarluaskan informasi untuk disajikan kepada masyakakat luas
secara global. Perpustakaan harusmenangkap peluang ini dengan memanfaatkan
kemajuan TIK untuk meningkatkan produk dan layanan informasi bagi penggunanya.
Perpustakaan yang didukung dengan kemampuan TIK yang baik, berpeluang
menyajikan berbagai sumber informasi gratis dan berkualitas, seperti open
access, untuk diakses oleh masyarakat umum melalui situs perpustakaan. Fenomena
open access dapat dilihat dari dua hal: pertama, keberadaan teknologi digital;
dan kedua, akses ke artikel jurnal ilmiah dalarn bentuk digital. Internet dan
pembuatan artikel jurnal secara digital tdah memungkinkan perluasan dan
kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan open access.
Open access secara sederhana dapat diartikan sebagai akses bebas. Secara
khusus, open access dapat dimaknai sebagai suatu sistem yang menyediakan akses
artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman
sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke
sumber-sumber penelitian ini tidak dikenakan biaya kepada pengguna atau lembaga
(Tedd and Large, 2005: 53-54). Pendapat lain ada yang memandang open access
sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi digital tanpa
batas (Prytherch: 2005: 508).
Gerakan open access muncul sebagai perlawanan terhadap individu, kelompok
atau lembaga tertentu yang menghambat masyarakat luas untuk memperoleh akses ke
sumber-sumber informasi yang berkualitas. Gagasan dan pemikiran yang mendorong
lahirnya gerakan open access adalah : 1) meningkatnya komersialisasi terbitan
jurnal ilmiah; 2) keharusan penulis menyerahkan copyright ke penerbit sebelum
penerbitan; 3) keharusan perpustakaan membayar biaya yang semakin mahal untuk
melanggan jurnal cetak; 4) keharusan memperoleh lisensi untuk akses versi
elektronik; dan 5) pembatalan langganan yang mengakibatkan para pengguna gagal
mengakses ke sumber-sumber informasi yang diperlukan (edd and Large, 2005: 53).
Jadi, gerakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap distributor atau
penerbit yang mengekang dan menghalangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan
sumber-sumber informasi yang disebabkan oleh masalah bayaran, hukum atau
teknis. Disamping itu, gerakan ini juga menjadi bentuk penolakan para penulis
yang kebebasankreatif mereka dibatasi dalam penyebarluasan karya-karya mereka
kepada siapapun yang diinginkan.
Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Prytherch (2005: 508) bahwa
gerakan utama open access yang didirikan tahun 2002 pada Budapest Open Access
Initiative (BOAI) yang mengeluarkan pernyataan bahwa open access tersedia
secara gratis di internet untuk masyarakat luas, siapa pun dibolehkan membaca,
mengunduh, menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran,
menyediakan link ke artikel-artikel teks utuh, melacak pengindeksan,
menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua
hal tersebut dapat dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keuangan, hukum
dan teknis.
Open access oleh Tedd dan Large (2005: 51) dikategorikan sebagai salah
satu jenis sumber informasi digital teks utuh (full text) yang dapat diperoleh
secara cuma-cuma melalui internet. Ketersediaan sumber-sumber ini sangat
membantu perpustakaan-perpustakaan yang sungguh-sungguh mengembangkan
sumber-sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia sangat
terbatas. Untuk perpustakaan negara-negara berkembang seperti Indonesia, open
access memiliki peluang yang besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang
ingin mengakses hasil-hasil penelitian para ilmuwan.
Gerakan open access yang dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang
sangat luas bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam memperoleh informasi
dengan cara yang mudah. Pada saatnya, kemudahan akses informasi ini akan
mendorong masyarakat untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru.
Pengetahuan baru tersebut selanjutnya diakses lagi oleh orang lain, begitu
seterusnya. Hal ini tentunya sangat berguna untuk proses pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di Indonesia. Pembatasan akses justru
meminimalkan atau bahkan meniadakan kontribusi tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa di Indonesia dikenal dengan
sebutan HAKI atau HKI berasal dari kata "Intellectual Property
Rights" yaitu The rights given to persons over the creations of
theirminds. They usually give the creator an exclusive right over the use of
his/her creation for a certain period of time.
HAKI dulu dikenal dengan istilah Hak Milik Intelektual atau hak atas
kekayaan intelektual. Hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang lahir dari
kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral,
praktis, dan ekonomis. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan
tenaga, waktu, bahkan biaya, oleh karenanya tentu saja hal tersebut menjadikan
karya yang dihasilkan memiliki nilai moral dan ekonomis.
Hak Cipta diberikan
oleh Pemerintah melalui produk Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta
yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 (UU Hak Cipta).
Pengertian Hak Cipta itu sendiri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
No. 19 Tahun 2002 adalah :
Hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut fiingsi dan sifatnya,
"Hak Cipta merupakan bak eksklusif
bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara Otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal
2 UU No. 19 Tahun 2002)
Buku-buku
atau ciptaan lain yang ada di perpustakaan memang berpotensial untuk dilanggar
hak ciptanya karena bisa dipinjam. Meski ada perjanjian yang dibuat antara
anggota dan pihak perpustakaan untuk tidak memperbanyak buku yang dipinjam,
akan tetapi jika sudah di luar pengawasan perpustakaan, siapa yang bisa
menjamin tidak akan ada perbanyakan terhadap suatu buku?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran,
atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. (Pasal 1 ayat (5) UU No. 19 Tabun
2002)
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara
keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer. (Pasal 1 ayat (6) UU No. 19 Tabun
2002)
AHMAD
NAUFAL/11140024/C/IDKS
PERPUSTAKAAN UNTUK
RAKYAT
Pada
hari Senin, 11 Maret 2013 diadakan Seminar PERPUSTAKAAN UNTUK RAKYAT dengan
pembicara :
1.
Blasius
Sudarsono. MLIS
2.
Afifa
Rosdiana. MPd
3.
Ratih
Rahmawati
Pilar-pilar
kepustakawanan
1.
Kepustakawanan
adalah panggilan hidup
Seorang pustakawan harus melakukan
dengan ikhlas tugas dan kewajibannya demi mewujudkan tujuan negara, yaitu
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, seorang pustakawan akan
menjalankan tugasnya dengan ringan tanpa beban.
2. Kepustakawanan
adalah semangat hidup
Seorang pustakawan harus menjadikan
profesinya sebagai semangat hidup, Karena dengan bersemangat dalam menjalankan
tugasnya, maka pustakawan akan selalu memberikan yang terbaik untuk profesinya.
3.
Kepustakawanan adalah karya pelayanan.
Perpustakaan adalah lembaga yang
menawarkan jasa kepada masyarakat penggunanya, sehingga agar tercipta hubungan
yang harmonis antara pihak perpustakaan dan masyarakat penggunanya seorang
pustakawan harus membarikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang
dilayaninya.
4.
Kepustakawanan dilaksanakan dengan profesional.
Kemauan
dan kemampuan adalah dua hal yang sangat penting dalan mewujudkan suatu
keinginan. Orang yang mempunyai kemauan, tapi tidak memiliki kemampuan akan
lebih baik daripada orang yang mempunyai kemampuan, tapi tidak mempunyai
kemauan. Karena orang yang mempunyai kemauan tapi tidak mempunyai kemampuan
pasti akan berusaha untuk mencari kemampuan untuk melakukan keinginannya
tersebut. Sedangkan orang yang mempunyai kemampuan belum tentu mempunyai
kemauan untk melakukan tindakan yang sama dengan orang yang mempunyai kemauan
tapi tidak mempunyai kemampuan
Sila yang harus dimiliki
oleh pustakawan
1. Harus
diajak untuk menguasai dunia dan berpikir kritis.
2. Harus
membaca (dunia).
3. Harus
menulis.
4. Harus
memiliki kemampuan entrepreneur.
5. Harus
memiliki etika.
AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS
Apa
itu
Perpustakaan?
Perpustakaan berasal dari kata pustaka yang artinya kitab atau buku.Perpustakaan dalam bahasa Arab berarti maktabah, bibliotheca (bahasa Italia), bibliotheque (bahasa Perancis), bibliothek (bahasa Jerman), bibliotheek(bahasa Belanda). Akar kata library adalah liber (bahasa latin) artinya buku, sedangkan akar kata bibliotheekadalah biblos yang artinya buku (Yunani), sebagai bentuk lanjut perkembangan kata ini, dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal Bible artinya Alkitab. Dengan demikian istilah perpustakaan selalu dikaitkan dengan buku atau kitab.
Perpustakaan berasal dari kata pustaka yang artinya kitab atau buku.Perpustakaan dalam bahasa Arab berarti maktabah, bibliotheca (bahasa Italia), bibliotheque (bahasa Perancis), bibliothek (bahasa Jerman), bibliotheek(bahasa Belanda). Akar kata library adalah liber (bahasa latin) artinya buku, sedangkan akar kata bibliotheekadalah biblos yang artinya buku (Yunani), sebagai bentuk lanjut perkembangan kata ini, dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal Bible artinya Alkitab. Dengan demikian istilah perpustakaan selalu dikaitkan dengan buku atau kitab.
Perpustakaan memiliki
beberapa prinsip :
-Diciptakan oleh
masyarakat
-Dipelihara oleh
masyarakat
-Terbuka untuk semua
orang
- Harus berkembang
-Pengelolaannya harus
orang yang berpendidikan.
Perpustakaan
apabila dikelola secara profesional oleh ahlinya, maka perpustakaan dapat menjalankan tugas yang
menjadi tanggung jawab perpustakaan dan dapat memberikan pelayanan prima
terhadap pengguna perpustakaan yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.
Perpustakaan harus memberikan pengaruh yang kuat kepada masyarakat, karena kemajuan masyarakat menunjukkan kemajuan perpustakaan baik dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya, sosial dan lainnya dan begitu sebaliknya, sehingga perpustakaan dan masyarakat harus saling memberikan feed back yang baik.
Perpustakaan menjadi barometer
atas kemajuan
masyarakat yang dilihat dari intensitas kunjungan dan pemakaian perpustakaan. Sebab masyarakat yang sudah maju dapat ditandai oleh perpustakaan yang
sudah maju, dan sebaliknya masyarakat yang sedang berkembang biasanya belum memiliki perpustakaan yang
memadai dan representatif.
Perpustakaan merupakan salah satu simbol peradaban umat manusia, sehingga masyarakat yang telah memiliki perpustakaan yang sudah berkembang baik dan maju, maka masyarakat itulah yang diindikasikan sebagai masyarakat yang berperadaban tinggi karena pada dasarnya perpustakaan merupakan bagian dari budaya suatu bangsa, khususnya yang berkenaan dengan budaya literasi, budaya baca, budaya tulis, dokumentasi dan informasi. Dan kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsadan karya manusia yang terjadinya membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Setelah diadaptasi, diuji, dikaji dan diterima oleh masyarakat.
Perpustakaan merupakan salah satu simbol peradaban umat manusia, sehingga masyarakat yang telah memiliki perpustakaan yang sudah berkembang baik dan maju, maka masyarakat itulah yang diindikasikan sebagai masyarakat yang berperadaban tinggi karena pada dasarnya perpustakaan merupakan bagian dari budaya suatu bangsa, khususnya yang berkenaan dengan budaya literasi, budaya baca, budaya tulis, dokumentasi dan informasi. Dan kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsadan karya manusia yang terjadinya membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Setelah diadaptasi, diuji, dikaji dan diterima oleh masyarakat.
Apa tugas Perpustakaan?
Perpustakaan sebagai salah satu sarana
penyedia informasi memegang peran penting dalam pembentukan masyarakat berdaya saing.Karena untuk membentuk masyarakat berdaya saing, tentu harus diawali dengan pemberian infomasi yang memadai. Akan tetapi peran penting perpustakaan seolah mengalami kemandulan. Karena saat ini, perpustakaan menjadi salah satu tempat yang anti dikunjungi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kesan sebagai tempat yang membosankan begitu melekat dengan perpustakaan, sehingga perannya sebagai sarana memperoleh informasi dan pengetahuan menjadi sesuatu yang tidak dapat dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ketidakmerataan pembangunan fasilitas perpustakaanpun menjadi penyebab lain yang mengakibatkan adanya kemandulan fungsi perpustakaan.
Secara
harfiah, perpustakaan adalah sebuah ruangan, bagian gedung, atau gedung itu
sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya
disimpan menurut susunan
tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual.
Dapat
disimpulkan bahwa fungsi perpustakaan
adalah untuk mendayagunakan apa yang tersimpan di dalamnya untuk kepentingan
orang banyak. Agar peran perpustakaan dapat dirasakan orang banyak, harus
ditempuh langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah membuat
perpustakaan ideal yang nyaman dan mengasyikan sehingga orang menjadikan
perustakaan sebagai salah satu tempat kunjungan favorit, yaitu :
1.
Penataan ruangan,
rakbuku, dan bentuk bangunan pepustakaan.
2.
Penyediaan sumber daya manusia perpustakaan yang cakap.
3. Kerjasama dengan perpustakaan lain baik dalam negeri maupun perpustakaan internasional
4.
Penyediaan fasilitas pendukung
Dari analisa tersebut, dapat
dipaparkan bahwa mandulnya peran perpustakaan sebagai sarana penyedia informasi dalam upaya pembentukan masyarakat Indonesia yang
berdaya saing dapat diatasi dengan perbaikan pelayanan perpustakaan. Perbaikan pelayanan yang dimaksudkan adalah langkah perbaikan menuju pembangunan perpustakan ideal.
Langganan:
Postingan (Atom)