Minggu, 16 Juni 2013



Saya Ahmad Naufal merupakan seorang Mahasiswa Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta angkatan 2011 memiliki prinsip yang tidak terlalu berpegang teguh pada hasil dari suatu usaha dalam memperoleh nilai pada mata kuliah, tetapi juga tidak terlalalu tervorsir dengan melaksanakan tugas kulih yang diberikan dosen, asalkan dimulai, dilaksanakan dan diselesaikan tugas-tugas itu dengan lebih bijak dan berwibawa.  
AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS
Visi dan misi saya masuk ke UIN Suka  bukanlah tercondong pada UIN Suka dan juga bukan karena alasan pelarian saya tidak memilih langsung bekerja yang juga bukan dikarenakan saya belum memiliki keahlian dalam bidang pekerjaan, tetapi semata-mata hanya ingin mengisi kekosongan waktu saya selepas lulus dari bangku sekolah.

AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS
Keberadaan TI akan memudahkan perpustakaan dalam mengaplikasikan konsep manajemen ilmu pengetahuan. Selain itu, TI juga akan memudahkan perpustakaan dalam melakukan pengembangan pangkalan data, penelusuran informasi, transformasi digital, dan promosi. TI tanpa dukungan perpustakaan hanya akan menghasilkan teknologi konsumtif, teknologi yang mandul. Perpustakaan berperan meletakkan dasar yang kuat untuk membentuk masyarakat yang terbuka informasi. Masyarakat yang mampu memberdayakan informasi bukan sekedar mengkonsumsi informasi. Jadi, perpustakaan berperan untuk menyiapkan masyarakat agar "siap menikmati" TI. TI yang digabungkan dengan teknologi telekomunikasi (yang selanjutnya disebut TIK) memungkinkan perpustakaan untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi untuk disajikan kepada masyakakat luas secara global. Perpustakaan harusmenangkap peluang ini dengan memanfaatkan kemajuan TIK untuk meningkatkan produk dan layanan informasi bagi penggunanya.
Perpustakaan yang didukung dengan kemampuan TIK yang baik, berpeluang menyajikan berbagai sumber informasi gratis dan berkualitas, seperti open access, untuk diakses oleh masyarakat umum melalui situs perpustakaan. Fenomena open access dapat dilihat dari dua hal: pertama, keberadaan teknologi digital; dan kedua, akses ke artikel jurnal ilmiah dalarn bentuk digital. Internet dan pembuatan artikel jurnal secara digital tdah memungkinkan perluasan dan kemudahan akses, dan kenyataan inilah yang ikut melahirkan open access.
Open access secara sederhana dapat diartikan sebagai akses bebas. Secara khusus, open access dapat dimaknai sebagai suatu sistem yang menyediakan akses artikel-artikel jurnal penelitian yang bermutu dan direview teman sejawat atau rekan kerja yang lazim disebut dengan peer review. Akses ke sumber-sumber penelitian ini tidak dikenakan biaya kepada pengguna atau lembaga (Tedd and Large, 2005: 53-54). Pendapat lain ada yang memandang open access sebagai gerakan yang menyediakan akses sumber-sumber informasi digital tanpa batas (Prytherch: 2005: 508).
Gerakan open access muncul sebagai perlawanan terhadap individu, kelompok atau lembaga tertentu yang menghambat masyarakat luas untuk memperoleh akses ke sumber-sumber informasi yang berkualitas. Gagasan dan pemikiran yang mendorong lahirnya gerakan open access adalah : 1) meningkatnya komersialisasi terbitan jurnal ilmiah; 2) keharusan penulis menyerahkan copyright ke penerbit sebelum penerbitan; 3) keharusan perpustakaan membayar biaya yang semakin mahal untuk melanggan jurnal cetak; 4) keharusan memperoleh lisensi untuk akses versi elektronik; dan 5) pembatalan langganan yang mengakibatkan para pengguna gagal mengakses ke sumber-sumber informasi yang diperlukan (edd and Large, 2005: 53). Jadi, gerakan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap dis­tributor atau penerbit yang mengekang dan menghalangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan sumber-sumber informasi yang disebabkan oleh masalah bayaran, hukum atau teknis. Disamping itu, gerakan ini juga menjadi bentuk penolakan para penulis yang kebebasankreatif mereka dibatasi dalam penyebarluasan karya-karya mereka kepada siapapun yang diinginkan.
Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan Prytherch (2005: 508) bahwa gerakan utama open access yang didirikan tahun 2002 pada Budapest Open Access Initiative (BOAI) yang mengeluarkan pernyataan bahwa open access tersedia secara gratis di internet untuk masyarakat luas, siapa pun dibolehkan membaca, mengunduh, menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel-artikel teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Semua hal tersebut dapat dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keuangan, hukum dan teknis.
Open access oleh Tedd dan Large (2005: 51) dikategorikan sebagai salah satu jenis sumber informasi digital teks utuh (full text) yang dapat diperoleh secara cuma-cuma melalui internet. Ketersediaan sumber-sumber ini sangat membantu perpustakaan-perpustakaan yang sungguh-sungguh mengembangkan sumber-sumber informasi digital yang bermutu namun dana yang tersedia sangat terbatas. Untuk perpustakaan negara-negara berkembang seperti Indonesia, open access memiliki peluang yang besar untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang ingin mengakses hasil-hasil penelitian para ilmuwan.
Gerakan open access yang dijelaskan sebelumnya membuka kesempatan yang sangat luas bagi masyarakat untuk berpatisipasi dalam memperoleh informasi dengan cara yang mudah. Pada saatnya, kemudahan akses informasi ini akan mendorong masyarakat untuk menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru. Pengetahuan baru tersebut selanjutnya diakses lagi oleh orang lain, begitu seterusnya. Hal ini tentunya sangat berguna untuk proses pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya di Indonesia. Pembatasan akses justru meminimalkan atau bahkan meniadakan kontribusi tersebut.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa di Indonesia dikenal dengan sebutan HAKI atau HKI berasal dari kata "Intellectual Property Rights" yaitu The rights given to persons over the creations of theirminds. They usually give the creator an exclusive right over the use of his/her creation for a certain period of time.
HAKI dulu dikenal dengan istilah Hak Milik Intelektual atau hak atas kekayaan intelektual. Hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis, dan ekonomis. Karya-karya tersebut dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, bahkan biaya, oleh karenanya tentu saja hal tersebut menjadikan karya yang dihasilkan memiliki nilai moral dan ekonomis.
Hak Cipta diberikan oleh Pemerintah melalui produk Undang-Undang Hak Cipta. Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 (UU Hak Cipta).
Pengertian Hak Cipta itu sendiri menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 adalah :
Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan menurut fiingsi dan sifatnya,
"Hak Cipta merupakan bak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara Otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU No. 19 Tahun 2002)
Buku-buku atau ciptaan lain yang ada di perpustakaan memang berpotensial untuk dilanggar hak ciptanya karena bisa dipinjam. Meski ada perjanjian yang dibuat antara anggota dan pihak perpustakaan untuk tidak memperbanyak buku yang dipinjam, akan tetapi jika sudah di luar pengawasan perpustakaan, siapa yang bisa menjamin tidak akan ada perbanyakan terhadap suatu buku?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. (Pasal 1 ayat (5) UU No. 19 Tabun 2002)
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. (Pasal 1 ayat (6) UU No. 19 Tabun 2002)


AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS
PERPUSTAKAAN UNTUK RAKYAT


Pada hari Senin, 11 Maret 2013 diadakan Seminar PERPUSTAKAAN UNTUK RAKYAT dengan pembicara :

1.    Blasius Sudarsono. MLIS
2.    Afifa Rosdiana. MPd
3.    Ratih Rahmawati

Pilar-pilar kepustakawanan

1.     Kepustakawanan adalah panggilan hidup
         Seorang pustakawan harus melakukan dengan ikhlas tugas dan kewajibannya demi mewujudkan tujuan negara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian, seorang pustakawan akan menjalankan tugasnya dengan ringan tanpa beban.

2.      Kepustakawanan adalah semangat hidup
         Seorang pustakawan harus menjadikan profesinya sebagai semangat hidup, Karena dengan bersemangat dalam menjalankan tugasnya, maka pustakawan akan selalu memberikan yang terbaik untuk profesinya.

3.      Kepustakawanan adalah karya pelayanan.
         Perpustakaan adalah lembaga yang menawarkan jasa kepada masyarakat penggunanya, sehingga agar tercipta hubungan yang harmonis antara pihak perpustakaan dan masyarakat penggunanya seorang pustakawan harus membarikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang dilayaninya.

4.      Kepustakawanan dilaksanakan dengan profesional.
Kemauan dan kemampuan adalah dua hal yang sangat penting dalan mewujudkan suatu keinginan. Orang yang mempunyai kemauan, tapi tidak memiliki kemampuan akan lebih baik daripada orang yang mempunyai kemampuan, tapi tidak mempunyai kemauan. Karena orang yang mempunyai kemauan tapi tidak mempunyai kemampuan pasti akan berusaha untuk mencari kemampuan untuk melakukan keinginannya tersebut. Sedangkan orang yang mempunyai kemampuan belum tentu mempunyai kemauan untk melakukan tindakan yang sama dengan orang yang mempunyai kemauan tapi tidak mempunyai kemampuan

Sila yang harus dimiliki oleh pustakawan

1.      Harus diajak untuk menguasai dunia dan berpikir kritis.
2.      Harus membaca (dunia).
3.      Harus menulis.
4.      Harus memiliki kemampuan entrepreneur.
5.      Harus memiliki etika.


                AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS


Apa itu Perpustakaan?

Perpustakaan
berasal dari kata pustaka yang artinya kitab atau buku.Perpustakaan dalam bahasa Arab berarti maktabah, bibliotheca (bahasa Italia), bibliotheque (bahasa Perancis), bibliothek (bahasa Jerman), bibliotheek(bahasa Belanda). Akar kata library adalah liber (bahasa latin) artinya buku, sedangkan akar kata bibliotheekadalah biblos yang artinya buku (Yunani), sebagai bentuk lanjut perkembangan kata ini, dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal Bible  artinya Alkitab. Dengan demikian istilah perpustakaan selalu dikaitkan dengan buku atau kitab.
Perpustakaan memiliki beberapa prinsip :
-Diciptakan oleh masyarakat
-Dipelihara oleh masyarakat
-Terbuka untuk semua orang
- Harus berkembang
-Pengelolaannya harus orang yang berpendidikan.

            Perpustakaan apabila dikelola secara profesional oleh ahlinya, maka  perpustakaan dapat menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab perpustakaan dan dapat memberikan pelayanan prima terhadap pengguna perpustakaan yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Perpustakaan harus memberikan pengaruh yang kuat kepada masyarakat, karena kemajuan masyarakat menunjukkan kemajuan perpustakaan baik dalam bidang ilmu pengetahuan, budaya,   sosial dan lainnya dan begitu sebaliknya, sehingga perpustakaan dan masyarakat harus saling memberikan feed back yang baik. Perpustakaan menjadi barometer atas kemajuan  masyarakat yang dilihat dari intensitas kunjungan dan pemakaian perpustakaan. Sebab masyarakat yang sudah maju dapat ditandai oleh perpustakaan yang sudah maju, dan sebaliknya masyarakat yang sedang berkembang biasanya belum memiliki perpustakaan yang memadai dan representatif.
Perpustakaan merupakan salah satu simbol peradaban umat manusia, sehingga masyarakat yang telah memiliki perpustakaan yang sudah berkembang baik dan maju, maka masyarakat itulah yang diindikasikan sebagai masyarakat yang berperadaban tinggi karena pada dasarnya perpustakaan merupakan bagian dari budaya suatu bangsa, khususnya yang berkenaan dengan budaya literasi, budaya baca, budaya tulis, dokumentasi dan informasi. Dan
kebudayaan itu sendiri dapat diartikan sebagai hasil cipta, karsadan karya manusia yang terjadinya membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Setelah diadaptasi, diuji, dikaji dan diterima oleh masyarakat.



Apa tugas Perpustakaan?


          Perpustakaan sebagai salah satu sarana penyedia informasi memegang peran penting dalam pembentukan masyarakat berdaya saing.Karena untuk membentuk masyarakat berdaya saing, tentu harus diawali dengan pemberian infomasi yang memadai. Akan tetapi peran penting perpustakaan seolah mengalami kemandulan. Karena saat ini, perpustakaan menjadi salah satu tempat yang anti dikunjungi oleh sebagian besar masyarakat  Indonesia. Kesan sebagai tempat yang membosankan begitu melekat dengan perpustakaan, sehingga perannya sebagai sarana memperoleh informasi dan pengetahuan menjadi sesuatu yang tidak dapat dirasakan sebagian besar masyarakat Indonesia.
Ketidakmerataan pembangunan fasilitas perpustakaanpun menjadi penyebab lain yang mengakibatkan adanya kemandulan fungsi perpustakaan.
Secara harfiah, perpustakaan adalah sebuah ruangan, bagian gedung, atau gedung itu sendiri yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut susunan tertentu untuk digunakan pembaca, bukan untuk dijual.
          Dapat disimpulkan bahwa  fungsi perpustakaan adalah untuk mendayagunakan apa yang tersimpan di dalamnya untuk kepentingan orang banyak. Agar peran perpustakaan dapat dirasakan orang banyak, harus ditempuh  langkah-langkah  yang perlu dilakukan adalah membuat perpustakaan ideal yang nyaman dan mengasyikan sehingga orang menjadikan perustakaan sebagai salah satu tempat kunjungan favorit, yaitu :

1. Penataan ruangan, rakbuku, dan bentuk bangunan pepustakaan.
2. Penyediaan sumber daya manusia perpustakaan yang cakap. 
3. Kerjasama dengan perpustakaan lain baik dalam negeri maupun perpustakaan internasional
4. Penyediaan fasilitas pendukung

                  Dari analisa tersebut, dapat dipaparkan bahwa mandulnya peran perpustakaan sebagai sarana penyedia informasi dalam upaya pembentukan masyarakat Indonesia yang berdaya saing dapat diatasi dengan perbaikan pelayanan perpustakaan. Perbaikan pelayanan yang dimaksudkan adalah langkah perbaikan menuju pembangunan perpustakan ideal.




AHMAD NAUFAL/11140024/C/IDKS